Sunday, October 20, 2013

Materi Hari Sabtu, 12 Oktober 2013

  1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Wartawan Indonesia memperoleh cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
  3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampur adukkan fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
  4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.
  5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
  6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo*, informasi latar belakang dan off the record** sesuai kesepakatan.
  7. Wartawan Indonesia segera mencabuat dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.


*Embargo : Pemutusan hubungan kerja antara pihak satu dengan pihak lain dengan kesepakatan karena suatu hal.
**Off the record : Kesepakatan untuk tidak mencantumkan sesuatu hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak. Misal : nama narasumber, tersangka, korban,dll.