- Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Wartawan Indonesia memperoleh cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
- Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampur adukkan fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
- Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.
- Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo*, informasi latar belakang dan off the record** sesuai kesepakatan.
- Wartawan Indonesia segera mencabuat dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
*Embargo : Pemutusan hubungan kerja antara pihak satu dengan pihak lain dengan kesepakatan karena suatu hal.
**Off the record : Kesepakatan untuk tidak
mencantumkan sesuatu hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak. Misal :
nama narasumber, tersangka, korban,dll.