1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara
yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan
identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia
menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan
opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak
melakukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan
informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak
menyebutkan identitas korban kejahatan sisila.
5. Wartawan
Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahguanakan profesi.
6.
Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
7.
Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam
pemberitaan serta melayani Hak Jawab.
Sunday, October 21, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment